Fungsi :
- perumusan kebijakan daerah dibidang komunikasi,informatika, persandian dan statistik;
- pelaksanaan kebijakan daerah dibidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik;
- koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait;
- pelaksanaan administrasi Dinas; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Uraian Tugas :
- merumuskan kebijakan teknis dibidangkomunikasi dan informatika, persandian dan statistik sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
- menetapkan kebijakan teknis dibidangkomunikasi dan informatika, persandian dan statistik;
- melaksanakan kebijakan, pembinaan, pengendalian, pengawasandan pengaturan serta penyelenggaraan kegiatan dibidang pengelolaan dan komunikasi publik;
- melaksanakan kebijakan, pembinaan, pengendalian, pengawasandan pengaturan serta penyelenggaraan kegiatan dibidang penyelenggaraan e–Government;
- melaksanakan kebijakan, pembinaan, pengendalian, pengawasandan pengaturan serta penyelenggaraan kegiatan dibidangstatistik dan persandian;
- melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi yang terkait;
- mengendalikan pengelolaan kegiatan ketatausahaan;
- mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional;
- membina dan mengoordinasikan pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
- memantau, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupatisesuai bidang tugas.