Fungsi :

  1. perumusan kebijakan daerah dibidang komunikasi,informatika, persandian dan statistik;
  2. pelaksanaan kebijakan daerah dibidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik;
  4. koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait;
  5. pelaksanaan administrasi Dinas; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Uraian Tugas :

  1. merumuskan kebijakan teknis dibidangkomunikasi dan informatika, persandian dan statistik sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  2. menetapkan kebijakan teknis dibidangkomunikasi dan informatika, persandian dan statistik;
  3. melaksanakan kebijakan, pembinaan, pengendalian, pengawasandan pengaturan serta penyelenggaraan kegiatan dibidang pengelolaan dan komunikasi publik;
  4. melaksanakan kebijakan, pembinaan, pengendalian, pengawasandan pengaturan serta penyelenggaraan kegiatan dibidang penyelenggaraan e–Government;
  5. melaksanakan kebijakan, pembinaan, pengendalian, pengawasandan pengaturan serta penyelenggaraan kegiatan dibidangstatistik dan persandian;
  6. melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi yang terkait;
  7. mengendalikan pengelolaan kegiatan ketatausahaan;
  8. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional;
  9. membina dan mengoordinasikan pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
  10. memantau, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas; dan
  11. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupatisesuai bidang tugas. 
     
Bagikan

Sebarkan informasi ini

Bagikan: